Berita Repuplika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. peraturan ini dianggap memberikan keuntungan pribadi bagi presiden, menteri, anggota DPR dan pejabat eselon lain.
Peraturan ini antara lain menyebutkan bahwa golongan tersebut berhak mendapatkan gaji ke-13."Ini bentuk korupsi kebijakan untuk menguntungkan pejabat-pejabat saja," katanya, Senin (1/7).